Executive Statement

Saya percaya, negara bukan hanya mesin kebijakan — ia harus menjadi wajah dari keadilan, keberpihakan, dan kemanusiaan.

Prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender dan menciptakan masyarakat yang inklusif terdapat dalam Program Asta Cita 1; Asta Cita 7 dan Program Prioritas 10. Di antaranya menyebutkan Pemerintah juga perlu lebih intensif dalam memberikan perlindungan yang cukup untuk tumbuh kembang anak- anak, termasuk kecukupan gizi. (Program Prioritas 10); Melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku (Asta Cita 1) Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Asta Cita 1); Dengan mendorong kebijakan dan inisiatif yang melindungi hak-hak perempuan dan kaum penyandang disabilitas, termasuk hak pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik, pemerintah dapat meniadakan diskriminasi gender dalam berkontribusi penuh terhadap pembangunan negara (Narasi Program Prioritas 10); dan Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan

Dalam tugas saya, tidak ada ruang untuk netral terhadap ketidakadilan. Tidak ada toleransi terhadap diskriminasi dan pelanggaran HAM

Terdapat dalam program-program Asta Cita 1. Secara khusus, untuk mendukung kualitas demokrasi dibentuk Lembaga Pengelola Dana Abadi Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Asta Cita 4 dan Program Prioritas 8. Di antaranya menyebutkan dalam Program Prioritas 8 dilakukan diantaranya melalui pengembangan dana abadi pendidikan, dana abadi pesantren, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi lembaga swadaya masyarakat (LSM); Memperluas cakupan alokasi dana abadi untuk program beasiswa dan peningkatan kapabilitas SDM di bidang pendidikan ke pesantren dan LSM; dan Membentuk lembaga pengelola Dana Abadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendukung kualitas demokrasi (Asta Cita 4)

Yang saya jaga bukan sekadar aturan, tapi arah. Yang saya perjuangkan bukan semata program, tapi martabat setiap warga.

Kebebasan Pers, Mimbar Akademik, Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan pendapat terdapat dalam Program Asta Cita 1, Program Asta Cita 7, dan Program Asta Cita 8, termasuk jaminan kebebasan berserikat bagi Ojek Online dan Taksi Online, serta jaminan kebebasan para seniman serta pelaku budaya. Termasuk kebebasan beragama dan beribadah terdapat dalam Program Prioritas 16 dan Asta Cita 8, meliputi Menjaga toleransi dan menjamin kebebasan beribadah. Di antaranya disebutkan Menjaga kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah ibadah merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan yang tercipta akan membuat negara kuat, aman, dan harmonis (Program Prioritas 16) dan Menjamin kebebasan beribadah dan menjalankan kewajiban sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing (Asta Cita 8).

Karena kekuasaan, pada akhirnya, hanya sah bila ia berpihak pada yang paling lemah.

Terdapat dalam Program Prioritas 10, Asta Cita 1, Asta Cita 4, yang meliputi program-program yang mendorong kebijakan dan inisiatif yang melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, penyandang disabilitas dan lansia baik itu di bidang pendidikan, pekerjaan, partisipasi politik. Di antaranya dalam Program Prioritas 10 disebutkan: Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif, negara memiliki peran utama dalam penguatan kesetaraan gender, dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas; Dengan mendorong kebijakan dan inisiatif yang melindungi hak-hak perempuan dan kaum penyandang disabilitas, termasuk hak pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik, pemerintah dapat meniadakan diskriminasi gender dalam berkontribusi penuh terhadap pembangunan negara; dan Pemerintah juga perlu lebih intensif dalam memberikan perlindungan yang cukup untuk tumbuh kembang anak- anak, termasuk kecukupan gizi.
Ifri Image