Fokus Kerja

PRIORITAS

  • Tantangan hak asasi manusia hari ini bukan sekadar menyusun aturan baru, tapi mengubah cara kerja kekuasaan: dari yang serba vertikal menjadi mendengar, dari yang administratif menjadi hadir secara bermakna dalam kehidupan warga.
  • Fokus kerja diarahkan untuk memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM tidak berhenti pada dokumen atau janji kebijakan. Ia harus hadir dalam hukum yang adil, layanan publik yang setara, dan ruang partisipasi yang nyata — terutama bagi kelompok rentan yang terlalu lama berada di pinggiran.
  • Kerja regulasi difokuskan untuk memperkuat perlindungan hukum secara nyata, melalui pembaruan kebijakan, percepatan ratifikasi instrumen HAM internasional, dan penyusunan regulasi yang lahir dari pengalaman masyarakat.
  • Pendidikan dan pelatihan HAM menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan. Bukan sekadar program pelatihan, melainkan pembentukan cara pandang baru tentang kekuasaan, kewajiban, dan keberpihakan — lintas sektor dan lintas profesi.
  • Masyarakat sipil dipandang sebagai mitra strategis. Untuk itu, dibutuhkan dukungan yang setara, mekanisme partisipasi publik yang kuat, dan ruang dialog yang berkelanjutan dalam semua tingkatan pengambilan keputusan.
  • Fokus kerja bukan pada pencitraan kinerja, tetapi memastikan bahwa arah pembangunan bertumpu pada martabat manusia. Karena ukuran keberhasilan bukan seberapa besar wewenang digunakan, melainkan seberapa jauh kekuasaan berpihak pada yang paling rentan.

  • Pembentukan Badan Koordinasi Penanganan Papua yang berkantor di Jayapura dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Mengambil langkah-langkah strategis untuk menyetop aksi-aksi kekerasan yang terus meningkat belakangan ini, karena kekerasan dan konflik di Papua sangat mempengaruhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat di Papua.
  • Melakukan penanganan secara transparan terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua berupa penegakan hukum maupun pendekatan non-yudisial. Termasuk di sini pemulihan-pemulihan bagi para korban.
  • Mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan mencegah keberulangan.

  • Melanjutkan dan memperkuat TPP-HAM yang dibentuk Presiden Joko Widodo, antara lain pembentukan Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat dan membentuk Badan Khusus bagi Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Masa Lalu.
  • Menugaskan Jaksa Agung untuk membentuk Panel Ahli terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat untuk memilah kasus mana yang dapat dilanjutkan ke pengadilan dan kasus mana yang diselesaikan melalui mekanisme lain. Selain itu perlu juga untuk menugaskan Jaksa Agung untuk berani membuat keputusan hukum terhadap kasus-kasus, baik itu berupa menghentikan penyidikan atau melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Melanjutkan proses ratifikasi Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang dari Penghilangan Paksa (the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance).

  • Membentuk Badan Pengelolaan Dana Abadi Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai dukungan yang signifikan dari negara untuk meningkatkan kapasitas dan peran masyarakat sipil dalam pembangunan dan meningkatkan kehidupan demokrasi di Indonesia.
  • Membentuk UU Partisipasi Publik, untuk memperkuat peran dan partisipasi publik dalam pembangunan.
  • Mendukung implementasi visi-misi "menghapus semua bentuk diskriminasi“, "kesetaraan gender“, "masyarakat yang inklusif“, "pelindungan difabel dan lansia“, penting kiranya untuk menyusun Program Pendidikan dan Pelatihan Hak Asasi Manusia secara masif pada semua sektor, baik aktor negara maupun non-negara.
  • Memperkuat pendidikan hak asasi manusia terhadap aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa dan Advokat, serta pendidikan hak asasi manusia dan hukum humaniter bagi TNI.
  • Memperkuat diseminasi hak asasi manusia di lingkungan pendidikan formal, informal dan non-formal, yang termasuk menyasar pada institusi-institusi swasta yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti transportasi, kesehatan dan pendidikan.