Pelindungan Hak-Hak Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Rentan Lainnya

Pelindungan Kelompok Rentan
01

Terlaksananya secara efektif program-program perlindungan Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam Visi-Misi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

02

Pembentukan Badan Dana Bantuan Korban sebagai mandat penting UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

03

Penguatan dukungan dan sumberdaya bagi Komnas Perempuan untuk implementasi UU TPKS.

04

Untuk mengimplementasikan agenda penegakan hukum terhadap TPKS, perlu juga dilakukan peningkatan kapasitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan TPKS.

05

Untuk pelindungan kelompok-kelompok rentan dan masyarakat dari tindakan diskriminatif, perlu ada kebijakan hukum yang kuat dengan membentuk UU Anti-Diskriminasi yang Komprehensif.