Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Penyelesaian Pelanggaran HAM
01

Melanjutkan dan memperkuat TPP-HAM yang dibentuk Presiden Joko Widodo, antara lain pembentukan Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat dan membentuk Badan Khusus bagi Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Masa Lalu.

02

Menugaskan Jaksa Agung untuk membentuk Panel Ahli terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat untuk memilah kasus mana yang dapat dilanjutkan ke pengadilan dan kasus mana yang diselesaikan melalui mekanisme lain. Selain itu perlu juga untuk menugaskan Jaksa Agung untuk berani membuat keputusan hukum terhadap kasus-kasus, baik itu berupa menghentikan penyidikan atau melanjutkan ke tahap selanjutnya.

03

Melanjutkan proses ratifikasi Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang dari Penghilangan Paksa (the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance).