Penguatan Kerangka Regulasi dan Kebijakan HAM
Melanjutkan pembahasan RUU terkait Masyarakat Adat, sebagai pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Masyarakat Adat.
Melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, sebagai jaminan pelindungan bagi kelompok Pekerja Rumah Tangga.
Memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagai tindak lanjut reformasi di bidang sistem peradilan pidana.
Memprioritaskan revisi UU Bantuan Hukum, sebagai upaya untuk meningkatkan akses bantuan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Mendorong pembentukan UU lain yang penting bagi perlindungan hak asasi manusia dan peran masyarakat dalam pembangunan, antara lain UU Anti Diskriminasi yang Komprehensif dan UU Partisipasi Publik.
Mempercepat proses ratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia yang diperlukan, seperti: Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, Protokol Pilihan untuk Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi tentang Pengungsi 1951, dan Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional.