Penanganan Situasi Papua

Penanganan Situasi Papua
01

Pembentukan Badan Koordinasi Penanganan Papua yang berkantor di Jayapura dan bertanggung jawab kepada Presiden.

02

Mengambil langkah-langkah strategis untuk menyetop aksi-aksi kekerasan yang terus meningkat belakangan ini, karena kekerasan dan konflik di Papua sangat mempengaruhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat di Papua.

03

Melakukan penanganan secara transparan terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua berupa penegakan hukum maupun pendekatan non-yudisial. Termasuk di sini pemulihan-pemulihan bagi para korban.

04

Mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan mencegah keberulangan.