Seorang peserta aksi diam memegang lilin menyala dalam suasana malam yang sunyi, memperingati Hari Orang Hilang Sedunia
ESAI
June 17, 2025
Mugiyanto
Hari Orang Hilang Sedunia, Munir dan Impunitas
Pada 30 Agustus, masyarakat global memperingati Hari Orang Hilang Sedunia, sebuah momentum untuk mengenang dan menuntut keadilan bagi mereka yang diculik paksa—termasuk aktivis Munir Said Thalib. Kutipan Menlu Hassan Wirajuda menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang non-derogable, dan negara harus menghentikan pembunuhan ekstra-yudisial dan penghilangan paksa. Walaupun Indonesia pernah mendukung Konvensi Penghilangan Paksa di tingkat PBB (Juni 2006), implementasinya masih jauh dari ideal. Banyak keluarga korban, termasuk keluarga Munir, masih berjuang tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban. Dalam artikel, kamu akan menemukan analisis tentang ketimpangan antara dukungan internasional dan kenyataan domestik: negara belum menangani kasus-kasus tersebut dengan serius, impunitas tetap melekat, dan keadilan masih sekadar wacana.
By Mugiyanto
“ we must give priority to non-derogable rights. The rights to life, as enshrined in the international bill of rights, is without doubt non-derogable and should be strictly upheld by all nations. We must do away with extrajudicial killings and enforced disappearances” (Pidato Menlu Hassan Wirajuda pada High-Level Segment, Sesi Pertama Sidang Dewan HAM PBB, Juni 2006)
Bagi korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa (orang hilang), tanggal 30 Agustus adalah momentum istimewa. Setiap tanggal tersebut, segenap korban dan keluarga korban penghilangan paksa di berbagai negara memperingati Hari Orang Hilang Sedunia (International Day of the Disappeared) dengan menyelenggarakan berbagai jenis kegiatan. Di Indonesia, Hari Orang Hilang Sedunia telah diperingati selama 8 kali, tepatnya sejak 30 Agustus 1998, tak lama setelah organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dipimpin oleh almarhum Munir berdiri. Sebagaimana di negara-negara lain, para keluarga korban di Indonesia juga memperingatinya dengan menggelar berbagai kegiatan seperti diskusi, aksi dan doa bersama.
Pada awalnya, tanggal 30 Agustus dipilih oleh organisasi-organisasi korban penghilangan paksa di negara-negara Amerika Latin seperti Argentina, Chile dan Colombia untuk didedikasikan bagi mereka yang dihilangkan secara paksa oleh rejim militer di negara-negara tersebut. Dari situlah selanjutnya oleh masyarakat internasional yang bekerja di bidang hak asasi manusia, tangal 30 Agustus dijadikan sebagai Hari Orang Hilang Sedunia.
Dalam konteks Indonesia, peringatan Hari Orang Hilang Sedunia tahun ini ditandai dengan adanya beberapa kemajuan dan keprihatinan. Di satu pihak, pada tanggal 29 Juni 2006 yang lalu, Indonesia melakukan gebrakan yang cukup penting ketika sebagai anggota Dewan HAM PBB secara eksplisit dan tegas mendukung pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Pengesahan Konvensi oleh Dewan HAM PBB ini menunjukkan adanya komitmen negara-negara anggota PBB, khususnya 47 negara anggota Dewan HAM PBB untuk menindak dan mencegah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa.
Namun di lain pihak, komitmen Indonesia di tingkat internasional tersebut masih belum diwujudkan dalam praktik politik di dalam negeri. Uraian di bawah ini akan menunjukkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengungkapan kasus penghilangan paksa di Indonesia.